Senin, 19 Juli 2010

instrumen sertifikasi PAUD

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN‐PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan (lembaga) dan/atau program pendidikan non formal. Akreditasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan non formal. Untuk menilai kelayakan tersebut perlu disusun suatu instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, yang mencakup 8 komponen yaitu: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.Berkenaan dengan penilaian kelayakan satuan dan program PNF, maka Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi fokus yang utama.
Instrumen akreditasi merupakan alat untuk memperoleh data secara objektif dari seluruh komponen akreditasi, sehingga hasil yang diperoleh dapat menggambarkan situasi dan kondisi satuan pedidikan dan/atau program pendidikan yang sesungguhnya. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola satuan pendidikan (lembaga) atau pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya program pendidikan non formal dengan memberikan jawaban dan informasi yang sebenarnya, sehingga diperoleh hasil akreditasi yang objektif dan akuntabel. Sesuai dengan prosedur akreditasi pendidikan nonformal yang telah ditetapkan oleh BAN‐PNF, setelah proses evaluasi diri dengan mengisi instrumen akreditasi, tim asesor akan melakukan visitasi untuk melakukan validasi terhadap data yang telah disampaikan kepada BAN‐PNF.

PERMENDIKNAS NO.58 tahun 2009 tentang PAUD

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 58 TAHUN 2009 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2009
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
I. PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, masyarakat telah
menunjukkan kepedulian terhadap masalah pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai
jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur
pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan
formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang
sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 –  6 tahun. Sedangkan
penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak
(TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia
0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 –  6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia
0 -  6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan
program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 –  6 tahun.
Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan
sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal,
nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka
perlu disusun Standar PAUD.
selengkapnya silahkan lihat di http://www.ditptksd.go.id