Senin, 19 Juli 2010

instrumen sertifikasi PAUD

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN‐PNF) adalah melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan (lembaga) dan/atau program pendidikan non formal. Akreditasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan non formal. Untuk menilai kelayakan tersebut perlu disusun suatu instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, yang mencakup 8 komponen yaitu: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.Berkenaan dengan penilaian kelayakan satuan dan program PNF, maka Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan menjadi fokus yang utama.
Instrumen akreditasi merupakan alat untuk memperoleh data secara objektif dari seluruh komponen akreditasi, sehingga hasil yang diperoleh dapat menggambarkan situasi dan kondisi satuan pedidikan dan/atau program pendidikan yang sesungguhnya. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola satuan pendidikan (lembaga) atau pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya program pendidikan non formal dengan memberikan jawaban dan informasi yang sebenarnya, sehingga diperoleh hasil akreditasi yang objektif dan akuntabel. Sesuai dengan prosedur akreditasi pendidikan nonformal yang telah ditetapkan oleh BAN‐PNF, setelah proses evaluasi diri dengan mengisi instrumen akreditasi, tim asesor akan melakukan visitasi untuk melakukan validasi terhadap data yang telah disampaikan kepada BAN‐PNF.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tulis komentar anda di sini