Jumat, 26 Juni 2009

Standar kompetensi pengelola PAUD

Standar Kompetensi
PENGELOLA PAUD
DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NONFORMAL
DIREKTORAL JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007


A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan formal. Berbagai program yang telah dikembangkan dalam jalur pendidikan non formal saat ini diantaranya: program Keaksaraan, Kesetaraan (Paket A setara Sekolah Dasar, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, dan Paket C setara Sekolah Lanjutan Atas), Pendidikan Kursus, Pendidikan Life Skill, dan Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap program yang dipaparkan di atas memerlukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang profesional.