AMAZINKA TSABITA PUTRI BALQIS
DO THE BEST FOR YOUR FUTURE
Sabtu, 24 Juli 2010
Kitab Riyadhus_Shalihin
mohon kritik dan saran yang membangun dari para pengunduh software ini. Terimakasih
Jumat, 23 Juli 2010
POLA PEMBELAJARAN DAN PERMAINANPENDIDIKAN USIA DINI DENGAN SENTRA-SENTRA
Sejarah singkat beberapa ahli Hadist
disini juga ada banyak terdapat beberapa sejarah singkat ahli hasidts lainya seperti Imam buhari, Muslim, hanafi, Hanafi dan sebagainya........ semoga bermanfaat
panduan proposal bantuan PAUD
1. http://www.4shared.com/account/document/nVyCcjVl/complete_rintisan.html
2. http://www.4shared.com/account/document/eYNmZm7h/complete_unggulan.html
3. http://www.4shared.com/account/document/btYABZ-X/Complete_terpencil.html
semoga bermanfaat.
mohon beri masukan kritik dan sarannya terima kasih
PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM
Senin, 19 Juli 2010
instrumen sertifikasi PAUD
Instrumen akreditasi merupakan alat untuk memperoleh data secara objektif dari seluruh komponen akreditasi, sehingga hasil yang diperoleh dapat menggambarkan situasi dan kondisi satuan pedidikan dan/atau program pendidikan yang sesungguhnya. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola satuan pendidikan (lembaga) atau pihak yang bertanggung jawab atas terselenggaranya program pendidikan non formal dengan memberikan jawaban dan informasi yang sebenarnya, sehingga diperoleh hasil akreditasi yang objektif dan akuntabel. Sesuai dengan prosedur akreditasi pendidikan nonformal yang telah ditetapkan oleh BAN‐PNF, setelah proses evaluasi diri dengan mengisi instrumen akreditasi, tim asesor akan melakukan visitasi untuk melakukan validasi terhadap data yang telah disampaikan kepada BAN‐PNF.
PERMENDIKNAS NO.58 tahun 2009 tentang PAUD
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
I. PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, masyarakat telah
menunjukkan kepedulian terhadap masalah pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai
jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur
pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan
formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang
sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – 6 tahun. Sedangkan
penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak
(TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia
0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – 6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia
0 - 6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan
program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – 6 tahun.
Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan
sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal,
nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka
perlu disusun Standar PAUD.
selengkapnya silahkan lihat di http://www.ditptksd.go.id
Jumat, 26 Juni 2009
Standar kompetensi pengelola PAUD
PENGELOLA PAUD
DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NONFORMAL
DIREKTORAL JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007
A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan formal. Berbagai program yang telah dikembangkan dalam jalur pendidikan non formal saat ini diantaranya: program Keaksaraan, Kesetaraan (Paket A setara Sekolah Dasar, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, dan Paket C setara Sekolah Lanjutan Atas), Pendidikan Kursus, Pendidikan Life Skill, dan Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap program yang dipaparkan di atas memerlukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang profesional.
Selasa, 28 April 2009
12 golongan yang di doakan para malaikat
1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa 'Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci".
(Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)
2. Orang yang sedang duduk menunggu waktu shalat.
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah salah seorang diantara kalian yang duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya 'Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah sayangilah ia'".
(Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Shahih Muslim no. 469)
3. Orang-orang yang berada di shaf barisan depan di dalam shalat berjamaah.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaf - shaf terdepan"
(Imam Abu Dawud (dan Ibnu Khuzaimah) dari Barra' bin 'Azib ra., hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud I/130)
4. Orang-orang yang menyambung shaf pada sholat berjamaah (tidak membiarkan sebuah kekosongan di dalam shaf).
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang-orang yang menyambung shaf-shaf"
Para Imam yaitu Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim meriwayatkan dari Aisyah ra., hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/272)
5. Para malaikat mengucapkan 'Amin' ketika seorang Imam selesai membaca Al Fatihah.
Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang Imam membaca 'ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalinn', maka ucapkanlah oleh kalian 'aamiin', kerana barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu".
(Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Shahih Bukhari no. 782)
6. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat
Rasulullah SAW bersabda, "Para malaikat akan selalu bershalawat ( berdoa ) kepada salah satu diantara kalian selama ia ada di dalam tempat shalat dimana ia melakukan shalat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata, 'Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia'"
(Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, Al Musnad no. 8106, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadis
7. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat
Rasulullah SAW bersabda, "Para malaikat berkumpul pada saat shalat shubuh lalu para malaikat ( yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat 'ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat 'ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, 'Bagaimana kalian meninggalkan hambaku?', mereka menjawab, 'Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat'"
(Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Al Musnad no. 9140, hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad
8. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan
Rasulullah SAW bersabda, "Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata 'aamiin dan engkaupun mendapatkan apa yang ia dapatkan'"
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummud Darda' ra., Shahih Muslim no. 2733)
9. orang yang didoakan
Rasulullah SAW bersabda, "Tidak satu hari pun dimana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu diantara keduanya berkata, 'Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak'. Dan lainnya berkata, 'Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit'"
(Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Shahih Bukhari no. 1442 dan Shahih Muslim no. 1010)
10. Orang yang sedang makan sahur
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (berdoa ) kepada orang-orang yang sedang makan sahur" Insya Allah termasuk disaat sahur untuk puasa "sunnah".
(Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath Thabrani, meriwayaatkan dari Abdullah bin Umar ra., hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhiib wat Tarhiib I/519)
11. Orang yang sedang menjenguk orang sakit
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga shubuh"
(Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Ali bin Abi Thalib ra., Al Musnad no. 754, Syaikh Ahmad Syakir berkomentar, "Sanadnya shahih")
12. Seseorang yang sedang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.
Rasulullah SAW bersabda, "Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah diantara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain"
(Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily ra., dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahih At Tirmidzi II/343)
Sumber :
Syaikh Dr. Fadhl Ilahi, Orang-Orang yang Didoakan Malaikat.
Minggu, 08 Maret 2009
PERJUANGAN DAN PERSAUDARAAN
ridho ummi di denyut nadi.
LA TAHKHZAN INNALLAHAMA'ANA.
apapun hasilnya....
ALLAH telah memperkenankan kita saling mengenal, sehinggaterbangunlah tali persaudaraan.
tersenyumlah setulus mungkin. karena kita takan kalah dalam perjuanagn ini.
indahnya persahabatan
Sabtu, 07 Maret 2009
Pedoman diklat dasar PAUD
PEDOMAN DIKLAT DASAR
PENDIDIK PAUD
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tahun 2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2005. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit PTK-PNF) Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) mempunyai tugas untuk membina pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal agar memiliki kompetensi (pedagogi, keperibadian, sosial dan profesional) yang sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini mempersiapkan anak untuk mengikuti pendidikan dasar. Oleh karena itu pendidiknya perlu disiapkan secara baik dalam pelaksanaan diklat peningkatan mutu bagi pendidik PAUD. Sebagai salah satu misi Dit PTK-PNF yaitu memperluas akses, pemerataan peningkatan mutu PTK-PNF, dan mendukung peningkatan mutu layanan yang relevan dengan tuntutan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu dan layanan terhadap pendidik PNF dilakukan melalui berbagai diklat. Kegiatan diklat dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga propinsi dan Kabupaten/kota.
Seperti kita ketahui bahwa pendidik PAUD yang meliputi pendidik PAUD dari Taman Penitipan Anak, Kelompok bermain, dan satuan PAUD sejenis. Sangat diharapkan bahwa pendidik PAUD dapat berusaha mengikuti tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, sehingga keberadaannya benar-benar dapat memberikan layanan PAUD yang bermutu bagi masayarakat.
Sehubungan dengan hal tesebut, Pendidik PAUD dituntut dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu pada Tahun 2009 memandang perlu menyelengarakan kegiatan pelatihan dasar untuk pendidik PAUD melalui pendekatan “Beyond Centers and Circle Times (BCCT).
Agar pelaksanaan diklat yang dilaksanakan di propinsi/kabupaten/kota oleh P2PNFI/BP-PNFI/BPKB/SKB dan lembaga lainnya dapat terkendali baik maka perlu adanya pedoman diklat pendidik PAUD.
B. Dasar
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
C. Tujuan
1. Tujuan umum
Untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan kepada para peserta Diklat Dasar Pendidik PAUD dalam rangka menciptakan Pendidik PAUD yang profesional dan bermartabat.
2. Tujuan Khusus
Setelah diklat peserta diharapkan dapat:
a. Menjelaskan kebijakan Dit. PTK-PNF
b. Menjelaskan kebijakan Dit. PAUD
c. Menjelaskan konsep dasar BCCT dan DAP
d. Menjelaskan perkembangan anak
e. Menjelaskan jenis permainan PAUD (Main Sensori Motor, Main Peran, Main Pembangunan)
f. Menyusun rencana pembelajaran PAUD
g. Menyusun bahan evaluasi PAUD
h. Melakukan praktek bersama anak
D. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari penyelengaraan Diklat Dasar Pendidik PAUD ini adalah:
1. Adanya sejumlah pendidik PAUD yang telah dilatih
2. Adanya kesepakatan/informasi yang dapat menyatukan arah, persepsi, dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mendidik anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal
3. Adanya draft rencana satuan kegiatan harian, bulanan, dan tahunan
BAB II
PROGRAM DIKLAT
A. Waktu Kegiatan diklat dasar pendidik PAUD diselenggarakan selama 5 (lima) hari (40 jampel @ 45 menit)
B. Pelaksanaan kegiatan di P2PNFI/BP-PNFI, UPTD Propinsi (BPKB)
C. Sarana Prasarana/media
Sarana prasarana dan media yang digunakan adalah:
1. LCD Projector/laptop
2. White Board/Spidol
3. ATK
4. Modul/diklat, hand out (materi BCCT)
5. Bahan-bahan pembelajaran (main sensori motor main pembangunan, sifat cair dan main peran mikro dan makro, lembaga tempat praktek mengajar)
D. Materi
Materi yang disajikan dalam kegiatan ini sebagai berikut :
NO | MATERI | JUMLAH JAMPEL | ||
T | P | J | ||
1 | Kebijakan Dit. PTK-PNF | 2 | | 2 |
2 | Kebijakan Dit. PAUD | 2 | | 2 |
3 | Konsep Dasar BCCT dan DAP | 2 | | 2 |
4 | Perkembangan anak | 2 | 2 | 4 |
5 | Jenis permainan PAUD (Main Sensori Motor, Main Peran, Main Pembangunan) | 4 | 6 | 10 |
6 | Penyusunan Rencana Pembelajaran | 4 | 6 | 10 |
7 | Evaluasi Pembelajaran | 2 | 4 | 6 |
8 | Praktek bersama Anak | 2 | 2 | 4 |
| JUMLAH | 20 | 20 | 40 |
E. Metode
Metode yang digunakan dalam bentuk
1. Ceramah
2. Diskusi dan Tanya jawab
3. Pengamatan
4. Penugasan
5. Kunjungan lapangan
F. Peserta
Peserta diklat dasar pendidik PAUD ini berasal dari pendidik PAUD yang berada di Kab/Kota dan propinsi
Kriteria peserta:
1. Memiliki akses layanan PAUD
2. Diuatamakan Pendidik PAUD yang minimal telah bertugas 1 (satu) tahun
3. Usia maksimal 50 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memahami program PAUD
6. Bersedia mengikuti diklat dari awal sampai akhir
7. Bersedia membelajarkan sesama pendidik Paud di unit kerjanya
8. Memiliki Binaan PAUD
- Kriteria Fasilitator
Kriteria fasilitator Diklat PAUD Propinsi sbb:
1. Pendidikan minimal S1
2. Memahami program PAUD
3. Aktif dalam melakukan kegiatan belajar mengajar
4. Memiliki binaan PAUD
5. Memiiki sertifikat Diklat PAUD dengan hasil baik
- Strategi Diklat
1. Pelatihan dilaksanakan dengan pendekatan yang melibatkan peserta secara aktif menggunakan metode case study, brainstorming, pengamatan dan praktek langsung. Pelatihan dilaksanakan dalam lingkungan kegiatan yang menyenangkan.
2. Diupayakan melakukan kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau Perguruan Tinggi yang terakreditasidalam hal kurikulum, narasumber, dan lainnya dengan tujuan agar peserta dapat diberi peluang untuk meningkatkan kualifikasi melalui konvensi dari diklat dasar yang dilakukan.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
a. Tahap Persiapan mencakup kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun desain
2. Pembahasan desain diklat (materi, waktu pelaksanaan, jadwal, alur, kegiatan dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelengaraan diklat)
3. Rapat koordinasi dengan instansi terkait
4. Penyusunan surat keputusan Direktur PTK-PNF tentang kepanitiaan, pakar/narasumber, dan fasilitator
5. Penyusunan surat-surat (surat pemanggilan peserta, ijin tempat diklat, permohonan fasilitator, undangan pembukaan dan penutupan dll)
6. Penyusunan instrumen evaluasi peserta, fasilitator, dan penyelengaraan
7. Penggandaan bahan belajar diklat
8. Pengadaan ATK
9. Penyiapan dokumentasi
10. Rapat persiapan akhir
b. Tahap Pelaksanaan
Rangkaian kegiatan selama diklat berlangsung sebagai berikut:
1. Penerimaan peserta
2. Pembukaan
3. Penjelasan teknis
4. Pre test
5. Penyampaian materi
6. Praktek mengajar
7. Post test
8. Pengolahan data evaluasi fasilitator dan penyelengaraan
9. Penutupan
10. Penyelesaian administrasi
11. Penyusunan laporan
c. Tindak Lanjut
Pelaksanaan evalusai terhadap peserta diklat dilaksanakan setelah 3 (tiga) bulan setelah diklat selesai dilakukan. Hal yang dipersiapan antara lain;
1. Persiapan penyusuan instrumen evaluasi bagi peserta diklat untuk mengetahui sejauh mana penyerapan peserta setelah diklat dengan kenyataan dilapangan setelah mengikuti diklat.
2. Instrumen untuk pimpinan peserta diklat dan instrument untuk teman sekerja untuk mengetahui bagaimana pengamalan ilmu yang diterapkan peserta diklat dengan rekan sekerjanya.
3. Pengumpulan data dan pengolahan data hasil evalusai tahap tindak lanjut diklat
4. Analisis hasil diklat
BAB IV
EVALUASI DAN PELAPORAN
A. EVALUASI
Dalam penyelenggaraan diklat ini dilakukan evaluasi yang meliputi:
1. Evaluasi terhadap Peserta
Untuk mengetahui tingkat kemampuan dan keberhasilan peserta dalam menyerap materi diklat maka dilakukan evaluasi terhdap peserta dalam bentuk pre test, pengamatan selama proses pembelajaran, dan post test
2. Evaluasi terhadap Fasilitator
Evaluasi untuk mengetahui tingkat efektifitas dalam memfasilitasi proses belajar mengajar, dengan didasarkan indikator sebagai berikut:
1) Penguasaan materi
2) Sistematika penyajian
3) Kemampuan menyajikan materi
4) Ketepatan waktu
5) Penggunaan metode dan sarana
6) Sikap dan perilaku
7) Cara menjawab pertanyaan
8) Pemberian motivasi
9) Penggunaan bahasa
10) Pencapaian tujuan Instruksional
11) Kerapian berpakaian
12) Kerjasama antar fasilitator
13) Penguasaan kelas
3. Evaluasi Program Penyelenggraan
Evaluasi terhadap program penyelenggaraan pelatihan mencakup evaluasi atas kejelasan, tujaun, struktur program, proses pencapaian tujuan, serta hal-hal yang menyangkut fasilitator yang diadakan dalam upaya membantu peserta. Evaluasi dilakukan dengan format yang telah disediakan.
Adapun aspek-aspek program penyelenggaraan yang dievaluasi meliputi:
1. Struktur kegiatan
2. Pelayanan kesekretariatan
3. Penginapan
4. Ruang Belajar
5. Konsumsi
6. Pelayanan Kesehatan
B. PELAPORAN
Laporan penyelenggara kegiatan diklat disusun dengan sistematika laporan terdiri dari:
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
D. Ruang Lingkup
BAB II PELAKSANAAN
A. Waktu dan Tempat
B. Sarana Prasarana
C. Materi
D. Metode
E. Peserta
F. Narasumber/Fasilitator
G. Anggaran/Dana
H. Penyelenggaraan Kegiatan
- Persiapan
- Pelaksanaan
BAB III HASIL, KENDALA, DAN UPAYA PENANGGULANGAN
A. Hasil yang telah dicapai
B. Kendala yang dihadapi
C. Upaya penanggulangan
BAB IV ANALISIS DAN EVALUASI
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB VI PENUTUP
Lampiran
BAB V
PENUTUP
Pedoman kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat Dasar Pendidik PAUD, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal
Kami menyadari bahwa pedoman ini belum seutuhnya sempurna, kami mengharapkan masukkan demi perbaikan pelaksanaan penyelenggaraan diklat PAUD di UPTD provinsi. Untuk itu, pedoman ini bersifat fleksibel dapat disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan di lapangan.
ALUR KEGIATAN DIKLAT DASAR PAUD
HARI KE I | HARI KE 2 | HARI KE 3 | HARI KE 4 | HARI KE 5 |
| | | | |