PEDOMAN DIKLAT DASAR
PENDIDIK PAUD
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tahun 2009
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2005. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit PTK-PNF) Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) mempunyai tugas untuk membina pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal agar memiliki kompetensi (pedagogi, keperibadian, sosial dan profesional) yang sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini mempersiapkan anak untuk mengikuti pendidikan dasar. Oleh karena itu pendidiknya perlu disiapkan secara baik dalam pelaksanaan diklat peningkatan mutu bagi pendidik PAUD. Sebagai salah satu misi Dit PTK-PNF yaitu memperluas akses, pemerataan peningkatan mutu PTK-PNF, dan mendukung peningkatan mutu layanan yang relevan dengan tuntutan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu dan layanan terhadap pendidik PNF dilakukan melalui berbagai diklat. Kegiatan diklat dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga propinsi dan Kabupaten/kota.
Seperti kita ketahui bahwa pendidik PAUD yang meliputi pendidik PAUD dari Taman Penitipan Anak, Kelompok bermain, dan satuan PAUD sejenis. Sangat diharapkan bahwa pendidik PAUD dapat berusaha mengikuti tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, sehingga keberadaannya benar-benar dapat memberikan layanan PAUD yang bermutu bagi masayarakat.
Sehubungan dengan hal tesebut, Pendidik PAUD dituntut dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu pada Tahun 2009 memandang perlu menyelengarakan kegiatan pelatihan dasar untuk pendidik PAUD melalui pendekatan “Beyond Centers and Circle Times (BCCT).
Agar pelaksanaan diklat yang dilaksanakan di propinsi/kabupaten/kota oleh P2PNFI/BP-PNFI/BPKB/SKB dan lembaga lainnya dapat terkendali baik maka perlu adanya pedoman diklat pendidik PAUD.
B. Dasar
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
C. Tujuan
1. Tujuan umum
Untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan kepada para peserta Diklat Dasar Pendidik PAUD dalam rangka menciptakan Pendidik PAUD yang profesional dan bermartabat.
2. Tujuan Khusus
Setelah diklat peserta diharapkan dapat:
a. Menjelaskan kebijakan Dit. PTK-PNF
b. Menjelaskan kebijakan Dit. PAUD
c. Menjelaskan konsep dasar BCCT dan DAP
d. Menjelaskan perkembangan anak
e. Menjelaskan jenis permainan PAUD (Main Sensori Motor, Main Peran, Main Pembangunan)
f. Menyusun rencana pembelajaran PAUD
g. Menyusun bahan evaluasi PAUD
h. Melakukan praktek bersama anak
D. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari penyelengaraan Diklat Dasar Pendidik PAUD ini adalah:
1. Adanya sejumlah pendidik PAUD yang telah dilatih
2. Adanya kesepakatan/informasi yang dapat menyatukan arah, persepsi, dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mendidik anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal
3. Adanya draft rencana satuan kegiatan harian, bulanan, dan tahunan
BAB II
PROGRAM DIKLAT
A. Waktu Kegiatan diklat dasar pendidik PAUD diselenggarakan selama 5 (lima) hari (40 jampel @ 45 menit)
B. Pelaksanaan kegiatan di P2PNFI/BP-PNFI, UPTD Propinsi (BPKB)
C. Sarana Prasarana/media
Sarana prasarana dan media yang digunakan adalah:
1. LCD Projector/laptop
2. White Board/Spidol
3. ATK
4. Modul/diklat, hand out (materi BCCT)
5. Bahan-bahan pembelajaran (main sensori motor main pembangunan, sifat cair dan main peran mikro dan makro, lembaga tempat praktek mengajar)
D. Materi
Materi yang disajikan dalam kegiatan ini sebagai berikut :
NO | MATERI | JUMLAH JAMPEL | ||
T | P | J | ||
1 | Kebijakan Dit. PTK-PNF | 2 | | 2 |
2 | Kebijakan Dit. PAUD | 2 | | 2 |
3 | Konsep Dasar BCCT dan DAP | 2 | | 2 |
4 | Perkembangan anak | 2 | 2 | 4 |
5 | Jenis permainan PAUD (Main Sensori Motor, Main Peran, Main Pembangunan) | 4 | 6 | 10 |
6 | Penyusunan Rencana Pembelajaran | 4 | 6 | 10 |
7 | Evaluasi Pembelajaran | 2 | 4 | 6 |
8 | Praktek bersama Anak | 2 | 2 | 4 |
| JUMLAH | 20 | 20 | 40 |
E. Metode
Metode yang digunakan dalam bentuk
1. Ceramah
2. Diskusi dan Tanya jawab
3. Pengamatan
4. Penugasan
5. Kunjungan lapangan
F. Peserta
Peserta diklat dasar pendidik PAUD ini berasal dari pendidik PAUD yang berada di Kab/Kota dan propinsi
Kriteria peserta:
1. Memiliki akses layanan PAUD
2. Diuatamakan Pendidik PAUD yang minimal telah bertugas 1 (satu) tahun
3. Usia maksimal 50 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Memahami program PAUD
6. Bersedia mengikuti diklat dari awal sampai akhir
7. Bersedia membelajarkan sesama pendidik Paud di unit kerjanya
8. Memiliki Binaan PAUD
- Kriteria Fasilitator
Kriteria fasilitator Diklat PAUD Propinsi sbb:
1. Pendidikan minimal S1
2. Memahami program PAUD
3. Aktif dalam melakukan kegiatan belajar mengajar
4. Memiliki binaan PAUD
5. Memiiki sertifikat Diklat PAUD dengan hasil baik
- Strategi Diklat
1. Pelatihan dilaksanakan dengan pendekatan yang melibatkan peserta secara aktif menggunakan metode case study, brainstorming, pengamatan dan praktek langsung. Pelatihan dilaksanakan dalam lingkungan kegiatan yang menyenangkan.
2. Diupayakan melakukan kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau Perguruan Tinggi yang terakreditasidalam hal kurikulum, narasumber, dan lainnya dengan tujuan agar peserta dapat diberi peluang untuk meningkatkan kualifikasi melalui konvensi dari diklat dasar yang dilakukan.
BAB III
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
a. Tahap Persiapan mencakup kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun desain
2. Pembahasan desain diklat (materi, waktu pelaksanaan, jadwal, alur, kegiatan dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelengaraan diklat)
3. Rapat koordinasi dengan instansi terkait
4. Penyusunan surat keputusan Direktur PTK-PNF tentang kepanitiaan, pakar/narasumber, dan fasilitator
5. Penyusunan surat-surat (surat pemanggilan peserta, ijin tempat diklat, permohonan fasilitator, undangan pembukaan dan penutupan dll)
6. Penyusunan instrumen evaluasi peserta, fasilitator, dan penyelengaraan
7. Penggandaan bahan belajar diklat
8. Pengadaan ATK
9. Penyiapan dokumentasi
10. Rapat persiapan akhir
b. Tahap Pelaksanaan
Rangkaian kegiatan selama diklat berlangsung sebagai berikut:
1. Penerimaan peserta
2. Pembukaan
3. Penjelasan teknis
4. Pre test
5. Penyampaian materi
6. Praktek mengajar
7. Post test
8. Pengolahan data evaluasi fasilitator dan penyelengaraan
9. Penutupan
10. Penyelesaian administrasi
11. Penyusunan laporan
c. Tindak Lanjut
Pelaksanaan evalusai terhadap peserta diklat dilaksanakan setelah 3 (tiga) bulan setelah diklat selesai dilakukan. Hal yang dipersiapan antara lain;
1. Persiapan penyusuan instrumen evaluasi bagi peserta diklat untuk mengetahui sejauh mana penyerapan peserta setelah diklat dengan kenyataan dilapangan setelah mengikuti diklat.
2. Instrumen untuk pimpinan peserta diklat dan instrument untuk teman sekerja untuk mengetahui bagaimana pengamalan ilmu yang diterapkan peserta diklat dengan rekan sekerjanya.
3. Pengumpulan data dan pengolahan data hasil evalusai tahap tindak lanjut diklat
4. Analisis hasil diklat
BAB IV
EVALUASI DAN PELAPORAN
A. EVALUASI
Dalam penyelenggaraan diklat ini dilakukan evaluasi yang meliputi:
1. Evaluasi terhadap Peserta
Untuk mengetahui tingkat kemampuan dan keberhasilan peserta dalam menyerap materi diklat maka dilakukan evaluasi terhdap peserta dalam bentuk pre test, pengamatan selama proses pembelajaran, dan post test
2. Evaluasi terhadap Fasilitator
Evaluasi untuk mengetahui tingkat efektifitas dalam memfasilitasi proses belajar mengajar, dengan didasarkan indikator sebagai berikut:
1) Penguasaan materi
2) Sistematika penyajian
3) Kemampuan menyajikan materi
4) Ketepatan waktu
5) Penggunaan metode dan sarana
6) Sikap dan perilaku
7) Cara menjawab pertanyaan
8) Pemberian motivasi
9) Penggunaan bahasa
10) Pencapaian tujuan Instruksional
11) Kerapian berpakaian
12) Kerjasama antar fasilitator
13) Penguasaan kelas
3. Evaluasi Program Penyelenggraan
Evaluasi terhadap program penyelenggaraan pelatihan mencakup evaluasi atas kejelasan, tujaun, struktur program, proses pencapaian tujuan, serta hal-hal yang menyangkut fasilitator yang diadakan dalam upaya membantu peserta. Evaluasi dilakukan dengan format yang telah disediakan.
Adapun aspek-aspek program penyelenggaraan yang dievaluasi meliputi:
1. Struktur kegiatan
2. Pelayanan kesekretariatan
3. Penginapan
4. Ruang Belajar
5. Konsumsi
6. Pelayanan Kesehatan
B. PELAPORAN
Laporan penyelenggara kegiatan diklat disusun dengan sistematika laporan terdiri dari:
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar
C. Tujuan
D. Ruang Lingkup
BAB II PELAKSANAAN
A. Waktu dan Tempat
B. Sarana Prasarana
C. Materi
D. Metode
E. Peserta
F. Narasumber/Fasilitator
G. Anggaran/Dana
H. Penyelenggaraan Kegiatan
- Persiapan
- Pelaksanaan
BAB III HASIL, KENDALA, DAN UPAYA PENANGGULANGAN
A. Hasil yang telah dicapai
B. Kendala yang dihadapi
C. Upaya penanggulangan
BAB IV ANALISIS DAN EVALUASI
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB VI PENUTUP
Lampiran
BAB V
PENUTUP
Pedoman kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat Dasar Pendidik PAUD, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal
Kami menyadari bahwa pedoman ini belum seutuhnya sempurna, kami mengharapkan masukkan demi perbaikan pelaksanaan penyelenggaraan diklat PAUD di UPTD provinsi. Untuk itu, pedoman ini bersifat fleksibel dapat disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan di lapangan.
ALUR KEGIATAN DIKLAT DASAR PAUD
HARI KE I | HARI KE 2 | HARI KE 3 | HARI KE 4 | HARI KE 5 |
| | | | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tulis komentar anda di sini